Menghalalkan Apa Yang Diharamkan Oleh Allah Atau Sebaliknya

Menghalalkan Apa Yang Diharamkan Oleh Allah Atau Sebaliknya - Selamat datang di Blog tentang Islam, Pada sharing artikel kali ini dengan judul Menghalalkan Apa Yang Diharamkan Oleh Allah Atau Sebaliknya, sebagai bahan bacaan dan menambah pengetahuan di dunia Islam, mudah-mudahan apa yang termuat dalam tulisan kali ini mudah dipahami, jika ada kesalahan yang termuat dalam artikel ini jangan ragu untuk menegur melalui komentar pada akhir artikel.

Menghalalkan Apa Yang Diharamkan Oleh Allah Atau Sebaliknya

Di antara contoh syirik besar -dan hal ini umum dilakukan– adalah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atau sebaliknya. Atau kepercayaan bahwa seseorang memiliki hak dalam masalah tersebut selain Allah Subhanahuwa ta’ala. Atau berhukum kepada perundang-undangan jahiliyah secara sukarela dan atas kemauannya. Seraya menghalalkannya dan kepercayaan bahwa hal itu dibolehkan . Allah menyebutkan kufur besar ini dalam firmanNya :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah”. (At Taubah : 31)
Ketika Adi bin hatim mendengar ayat tersebut yang sedang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ia berkata : “ orang-orang itu tidak menyembah mereka. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dengan tegas bersabda : “Benar, tetapi meraka (orang-orang alim dan para rahib itu) menghalalkan untuk mereka apa yang diharamkan oleh Allah, sehingga mereka menganggapnya halal. Dan mengharamkan atas mereka apa yang dihalalkan oleh Allah, sehingga mereka menganggapnya sebagai barang haram, itulah bentuk ibadah mereka kepada orang-orang alim dan rahib [Hadits riwayat Al Baihaqi, As sunanul Kubra : 10/ 116, Sunan At Turmudzi no : 3095, Al Albani menggolongkannya dalam hadits hasan. lihat ghayatul muram: 19].
Allah menjelaskan, di antara sifat orang-orang musyrik adalah sebagaimana dalam firmanNya :
“Dan meraka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah)”. (At Taubah : 29).

“Katakanlah : Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah : Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan kedustaan atas Allah? (Yunus : 59).

Itulah Artikel Menghalalkan Apa Yang Diharamkan Oleh Allah Atau Sebaliknya

Sekian pembahasan yang dapat saya berikan Menghalalkan Apa Yang Diharamkan Oleh Allah Atau Sebaliknya, mudah-mudahan dapat menambah wawasan sobat dan dapat memberi manfaat untuk semua. baiklah, sekian postingan materi tentang dunia Islam kali ini.

Anda baru saja membaca artikel mengenai Menghalalkan Apa Yang Diharamkan Oleh Allah Atau Sebaliknya dan artikel ini jika ingin di share atau di copy artikelnya dapat menyertakan url permalinknya berikut ini https://dirayah.blogspot.com/2016/06/menghalalkan-apa-yang-diharamkan-oleh.html Semoga apa yang termuat dalam artikel ini bisa memberikan pemahaman lebih, terima kasih telah berkunjung.