Menggauli Istri Saat Haid
Allah
Subhanahu wata’ala berfirman :
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh sebab
itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu
mendekati mereka, sehingga mereka suci” (Al Baqarah : 222).
Karena itu
seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah
haidnya berhenti. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Apabila
mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah
kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang berbuat suci” (Al Baqarah : 222).
Mengenai
kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda nabi
Shallallahu’alaihi wasallam :
“Barangsiapa
menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi
dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada
Muhammad” (HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah :1/243; dalam shahihul jami’ hadits
No : 5918)
Tetapi orang
yang melakukannya dengan tanpa disengaja serta tidak mengetahui kondisi sang
istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta
mengetahui kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut
sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan
membayar satu dinar atau setengahnya.
Dalam
penerapan kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian berkata, ia
boleh memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain
berpendapat, jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak
keluar) maka ia membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat
darah haid tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar
setengah dinar.
Menurut ukuran
umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh bersedekah
dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.
Berkata Syaikh
Ibn Baz : Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu
dinar atau setengahnya. Baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah
senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama denda 1, ¾
dinar.
Itulah Artikel Menggauli Istri Saat Haid
Sekian pembahasan yang dapat saya berikan Menggauli Istri Saat Haid, mudah-mudahan dapat menambah wawasan sobat dan dapat memberi manfaat untuk semua. baiklah, sekian postingan materi tentang dunia Islam kali ini.
Anda baru saja membaca artikel mengenai Menggauli Istri Saat Haid dan artikel ini jika ingin di share atau di copy artikelnya dapat menyertakan url permalinknya berikut ini https://dirayah.blogspot.com/2016/06/menggauli-istri-saat-haid.html Semoga apa yang termuat dalam artikel ini bisa memberikan pemahaman lebih, terima kasih telah berkunjung.