Mengauli Istri Lewat Dubur (anal seks)
Sebagian orang
yang memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman
tidak segan-segan menggauli istrinya lewat dubur (tempat keluarnya
kotoran).
Perbuatan
tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat
para pelaku perbuatan keji tersebut.
Dalam hadits
marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan :
“(Sungguh)
terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya” (HR Ahmad,2/479; dalam
shahihul jam’ hadits no : 5865)
Bahkan lebih
dari itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa
yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau
mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan
kepada Muhammad” (HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’,
hadits No:5918)
Meskipun
wanita normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang
tak berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia
menolak.
Sebagian lain
menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan
mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil :
“Istri-istrimu
adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki” (Al Baqarah :
223).
Padahal kita
tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi
kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama,
sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah depan atau
belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi
dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran
manusia.
Di antara
sebab tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga
yang suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai
adegan menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi
adegan film-film porno tanpa taubat kepada Allah.
Perbuatan ini
tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami istri.
Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya
sebagai berbuatan halal.
Itulah Artikel Mengauli Istri Lewat Dubur (anal seks)
Sekian pembahasan yang dapat saya berikan Mengauli Istri Lewat Dubur (anal seks), mudah-mudahan dapat menambah wawasan sobat dan dapat memberi manfaat untuk semua. baiklah, sekian postingan materi tentang dunia Islam kali ini.
Anda baru saja membaca artikel mengenai Mengauli Istri Lewat Dubur (anal seks) dan artikel ini jika ingin di share atau di copy artikelnya dapat menyertakan url permalinknya berikut ini https://dirayah.blogspot.com/2016/06/mengauli-istri-lewat-dubur-anal-seks.html Semoga apa yang termuat dalam artikel ini bisa memberikan pemahaman lebih, terima kasih telah berkunjung.