Permintaan agar ditalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syara

Permintaan agar ditalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syara - Selamat datang di Blog tentang Islam, Pada sharing artikel kali ini dengan judul Permintaan agar ditalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syara, sebagai bahan bacaan dan menambah pengetahuan di dunia Islam, mudah-mudahan apa yang termuat dalam tulisan kali ini mudah dipahami, jika ada kesalahan yang termuat dalam artikel ini jangan ragu untuk menegur melalui komentar pada akhir artikel.

Permintaan agar ditalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syara

Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara para istri yang langsung mengambil jalan pintas, yaitu minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.

Padahal, terkadang keputusan itu di ambil hanya pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, “kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya !!”

Semua mengetahui, talak melahirkan banyak kerugian besar antara lain terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal pada saat penyesalan tak lagi berguna dan sebagainya.

Dengan akibat-akibat seperti disebutkan di atas, menjadi nyatalah hikmat syariat mengharamkan perbuatan tersebut, dalam sebuah hadits marfu, riwayat Tsauban Radhiallahu’anhu disebutkan :

“siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga” (HR Ahmad: 5/277, dalam shahihul jami’ :2703)

Hadits marfu’ lain riwayat Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu menyebutkan :
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik” (HR Thabrani dalam Al Kabir : 17/339, dalam shahihul jami’ hadits No : 1934)


Adapun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum-minuman keras dan narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak mau lagi mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan) maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.

Itulah Artikel Permintaan agar ditalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syara

Sekian pembahasan yang dapat saya berikan Permintaan agar ditalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syara, mudah-mudahan dapat menambah wawasan sobat dan dapat memberi manfaat untuk semua. baiklah, sekian postingan materi tentang dunia Islam kali ini.

Anda baru saja membaca artikel mengenai Permintaan agar ditalak suami tanpa sebab yang dibolehkan syara dan artikel ini jika ingin di share atau di copy artikelnya dapat menyertakan url permalinknya berikut ini https://dirayah.blogspot.com/2016/06/permintaan-agar-ditalak-suami-tanpa.html Semoga apa yang termuat dalam artikel ini bisa memberikan pemahaman lebih, terima kasih telah berkunjung.