Kadar Bacaan yang Disunatkan

Kadar Bacaan yang Disunatkan - Selamat datang di Blog tentang Islam, Pada sharing artikel kali ini dengan judul Kadar Bacaan yang Disunatkan, sebagai bahan bacaan dan menambah pengetahuan di dunia Islam, mudah-mudahan apa yang termuat dalam tulisan kali ini mudah dipahami, jika ada kesalahan yang termuat dalam artikel ini jangan ragu untuk menegur melalui komentar pada akhir artikel.

Kadar Bacaan yang Disunatkan

Disunatkan mengkhatamkan Al-Qur'an setiap minggu, dengan setiap hari membaca sepertujuh dari Al-Qur'an dengan melihat mushaf, karena melihat mushaf merupakan ibadah. Juga mengkhatamkannya kurang dari seminggu pada waktu-waktu yang mulia dan di tempat-tempat yang mulia, seperti : Ramadhan, Dua Tanah Suci dan sepuluh hari Dzul Hijjah karena memanfaatkan waktu dan tempat. Jika membaca Al-Qur'an khatam dalam setiap tiga hari pun baik, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Abdullah bin Amr :  "Bacalah Al-Qur'an itu dalam setiap tiga hari "( Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu Katsir, him. 169-172 dan Haasyiatu Muqaddimatit Tafsir, oleh Ibnu Qaasim, hlm. 107.)

Dan makruh menunda khatam Al-Qur'an lebih dari empat puluh hari, bila hal tersebut dikhawatirkan membuatnya lupa. Imam Ahmad berkata : "Betapa berat beban Al-Qur'an itu bagi orang yang menghafalnya kemudian melupakannya." 

Dilarang bagi yang berhadats kecil maupun besar menyentuh mushaf, dasarnya firman Allah Ta 'ala : "Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 79).

Dan sabda Nabi shallallahu 'slaihi wassallam : "Tidak dibenarkan menyentuh Al-Qur'an ini kecuali orang yang suci." (HR. Malik dalam Al-Muwaththa, Ad-Daruquthni dan lainnya)" (Hal ini diperkuat hadits Hakim bin Hizam yang lafazhnya: "Jangan menyentuh Al-qur'an kecuali jika kamu suci." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim dengan menyatakannya shahih).

Itulah Artikel Kadar Bacaan yang Disunatkan

Sekian pembahasan yang dapat saya berikan Kadar Bacaan yang Disunatkan, mudah-mudahan dapat menambah wawasan sobat dan dapat memberi manfaat untuk semua. baiklah, sekian postingan materi tentang dunia Islam kali ini.

Anda baru saja membaca artikel mengenai Kadar Bacaan yang Disunatkan dan artikel ini jika ingin di share atau di copy artikelnya dapat menyertakan url permalinknya berikut ini https://dirayah.blogspot.com/2016/06/kadar-bacaan-yang-disunatkan.html Semoga apa yang termuat dalam artikel ini bisa memberikan pemahaman lebih, terima kasih telah berkunjung.