Hukum Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan

Hukum Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan - Selamat datang di Blog tentang Islam, Pada sharing artikel kali ini dengan judul Hukum Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan, sebagai bahan bacaan dan menambah pengetahuan di dunia Islam, mudah-mudahan apa yang termuat dalam tulisan kali ini mudah dipahami, jika ada kesalahan yang termuat dalam artikel ini jangan ragu untuk menegur melalui komentar pada akhir artikel.

Hukum Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan

Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-gadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah Ta'ala.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, him. 102-108.
Disalin dari Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan oleh: Syaikh Muhammad Ibn Jaarullah Al Jaarullah

Itulah Artikel Hukum Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan

Sekian pembahasan yang dapat saya berikan Hukum Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan, mudah-mudahan dapat menambah wawasan sobat dan dapat memberi manfaat untuk semua. baiklah, sekian postingan materi tentang dunia Islam kali ini.

Anda baru saja membaca artikel mengenai Hukum Jima' pada Siang Hari Bulan Ramadhan dan artikel ini jika ingin di share atau di copy artikelnya dapat menyertakan url permalinknya berikut ini https://dirayah.blogspot.com/2016/06/hukum-jima-pada-siang-hari-bulan.html Semoga apa yang termuat dalam artikel ini bisa memberikan pemahaman lebih, terima kasih telah berkunjung.