Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fitrah

Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fitrah - Selamat datang di Blog tentang Islam, Pada sharing artikel kali ini dengan judul Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fitrah, sebagai bahan bacaan dan menambah pengetahuan di dunia Islam, mudah-mudahan apa yang termuat dalam tulisan kali ini mudah dipahami, jika ada kesalahan yang termuat dalam artikel ini jangan ragu untuk menegur melalui komentar pada akhir artikel.

Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :

a.Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.

b.Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.

c.Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)

d.Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.

Itulah Artikel Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fitrah

Sekian pembahasan yang dapat saya berikan Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fitrah, mudah-mudahan dapat menambah wawasan sobat dan dapat memberi manfaat untuk semua. baiklah, sekian postingan materi tentang dunia Islam kali ini.

Anda baru saja membaca artikel mengenai Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fitrah dan artikel ini jika ingin di share atau di copy artikelnya dapat menyertakan url permalinknya berikut ini https://dirayah.blogspot.com/2016/06/hikmah-disyariatkannya-zakat-fitrah.html Semoga apa yang termuat dalam artikel ini bisa memberikan pemahaman lebih, terima kasih telah berkunjung.